Kerjasama Layanan Kesehatan
Klinik YM membuka kesempatan untuk bekerjasama dengan pihak manapun baik itu perusahaan, instansi-instansi, dan lain sebagainya. Adapun bentuk kerjasama yang ditawarkan meliputi :
1. Pelayanan Rawat Jalan dan Observasi Rawat Inap
Ada 2 (dua) bentuk kerjasama yang kami tawarkan, yaitu :
A. Dengan sistem per jumlah kunjungan, TANPA BATASAN biaya :
Obat-obatan sesuai dengan harga yang berlaku di apotik. Biaya tindakan atau biaya pemeriksaan laboratorium / rontgen dihitung tersendiri sesuai tariff yang berlaku di Klinik Yuliarpan Medika.
B. Dengan sistem per jumlah kunjungan, DENGAN BATASAN biaya :
Jasa pemeriksaan dan biaya obat-obatan dibatasi per kunjungan dengan tariff yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu sesuai dengan kasus penyakit karyawan yang terjadi, dengan mengutamakan obat patent atau generic, kecuali : tindakan kecelakaan kerja, dan medical check-up dihitung secara tersendiri. Untuk pasien yang membutuhkan perawatan, kami akan memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tersebut. Pelayanan rawat inap meliputi :
- Konsultasi dokter, pemeriksaan dan kunjungan dokter
- Ruangan perawatan yang memadai
- Obat-obatan injeksi maupun oral
- Pemeriksaan penunjang yang diperlukan sesuai indikasi medis
- Persalinan normal
Tentu pelayanan ini diberikan secara tepat dan rasional begitupula dengan biaya yang akan ditanggungkan.
2. Pelayanan Kecelakaan Kerja
Yaitu pelayanan tindakan medis akibat kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan segera tanpa disertai penurunan kesadaran, meliputi :
- Konsultasi, pemeriksaan fisik dan edukasi
- Tidakan bedah minor yaitu WT (Wound Toilet), hecting,
- Injeksi Anti Tetanus
- Pemberian obat-obatan
3. Pelayanan Medical Check Up (MCU) Karyawan
Medical check up bagi karyawan perusahaan dilaksanakan dengan tujuan :
- Mempertahankan derajat kesehatan bagi tenaga kerja perusahaan se optimal mungkin.
- Menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan (Penyakit akibat kerja).
- Melakukan pencegahan dan pengobatan penyakit akibat kerja
- Melakukan diagnosa secara dini maupun lanjut serta memberikan terapi / pengobatan bagi yang menderita penyakit umum.
- Menempatkan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisiknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/Men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, maka pemeriksaan kesehatan ini (Medical Check Up) terbagi atas :
- Pra Karyawan
- Berkala (Minimal 1 tahun sekali)
- Khusus
Sehubungan hal diatas, Klinik Yuliarpan Medika memiliki tim yang khusus menangani Medical Check Up bagi karyawan perusahaan, terdiri dari Dokter dan Perawat yang berpengalaman memberikan pelayanan di dalam bidang ini.
Di dalam penyelengaraannya, Medical Check Up perusahaan ini dapat dilakukan di lingkungan perusahaan maupun di Klinik YM sendiri dan layanan pemeriksaan yang diminta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan.
Adapun kemudahan-kemudahan yang dapat kami berikan sehubungan dengan kerja sama ini sebagai berikut :
- Pelaksanaan pemeriksaan bisa dilakukan di tempat (lokasi) perusahaan bila jumlah peserta lebih dari 100 orang.
- Hasil pemeriksaan dikemas dalam bentuk medical report untuk perorangan dan rekapitulasi untuk perusahaan.
- Sebagai “After Sales Service”, kami dapat memberikan presentasi hasil pemeriksaan dan konsultasi bagi karyawan yang menginginkan keterangan dari hasil pemeriksaannya.
- Kami mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan, serta hasil yang akurat.
- Tarif paket medical check up bagi calon karyawan dan karyawan terlampir.
UNTUK KERJSAMA LAIN DALAM BENTUK YANG TIDAK DISEBUTKAN DISINI, DAPAT MENGHUBUNGI KAMI LANGSUNG BAIK MELALUI TELEPON, EMAIL MAUPUN MENDATANGI KLINIK YM.
TERIMA KASIH